Hari Koperasi Indonesia terjadi
pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, setelah pergerakan koperasi melakukan
Kongres Koperasi. Namun banyak dari kita yang tidak mengetahui jalan
cerita adanya hari tersebut. Maka dari itu, saya akan memberikan sedikit ulasan
mengenai sejarah dari koperasi di Indonesia.
Sejarah awal koperasi Indonesia yaitu pada abad ke
– 20 yang berawal dari hasil usaha yang tidak spontan dari kalangan masyarakat
biasa, bahkan para masyarakat kelas atas tidak mengikuti kegiatan ini pada saat
itu. Hal ini terjadi ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, menumbuhkan rasa tolong-menolong,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesamanya.
Pada tahun 1896 berdiri sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi) oleh seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja
di Purwokerto. Beliau mendirikan Bank tersebut atas inspirasi dari Jerman,
tujuannya untuk menolong masyarakat yang membutuhkan bantuan ekonomi agar tidak
perlu meminjam kepada para lintah darat saat itu dengan bunga yang sangat
besar. Inovasi tersebut diteruskan oleh seorang asisten residen Belanda bernama
De Wolffvan Westterode, sang asisten meminta agar Bank Pertolongan Tabungan
diubah namanya menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian saat sedang
singgah ke Jerman dimasa cuti.
Menurut De Wolffyan Westterode, selain para pegawai
negeri ternyata para petani juga membutuhkan banyak bantuan baik dari pendanaan
maupun pengelolaan hasil olahan alamnya. Bantuan untuk membeli bibit - bibit
untuk menghasilkan beras, pupuk saat penanaman dan lainnya dibutuhkan para
petani. Beliau juga meminta agar dibuat lumbung - lumbung padi yang kemudian
dijadikan koperasi bagi para petani, sehingga ketika masa paceklik mereka
tidak mengalami kerugian yang besar dan memiliki tempat penyimpanan saat panen.
Namun sayangnya, pemerintahan saat itu memiliki pemikiran yang berbeda.
Pemerintah menciptakan lumbung - lumbung desa, bank - bank desa, rumah gadai
dan Centrale Kas yang kemudian dinamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang
dimiliki oleh pemerintah dan dipimpin oleh orang pemerintahan.
Beberapa kendala saat itu yang menyebabkan belum
bisa mendirikan koperasi adalah belum adanya informasi mengenai tentang
koperasi dari pihak pemerintahan atau badan lainnya, belum ada aturan yang
menngatur urusan koperasi dan pemerintah saat itu takut adanya kegiatan politik
tersembunyi pada kegiatan koperasi tersebut.
Pemerintahan saat itu mengeluarkan beberapa aturan
untuk mengantisipasi terjadinya pendirian koperasi, yaitu :
- Undang - Undang No. 43 tahun 1915 mengenai Peraturan Perkumpulan Koperasi
- Peraturan No. 91 tahun 1927 yang mengatur perkumpulan – perkumpulan koperasi oleh kalangan Bumiputra
- Peraturan No. 21 tahun 1933 mengenai Peraturan Umu Perkumpulan – Perkumpulan Koperasi yang dibuat oleh Pemerintah Hindia – Belanda.
Peraturan itu buat sesuai dengan tingkatan golongan
masyarakat saat itu, sehingga masyarakat tidak melakukan penyelewengan.
Tahun 1908 Dr. Sutomo mendirikan sekolah Budi Utomo
yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan koperasi pada masa itu. Beliau
memberikan peran untuk memperbaiki kehidupan masyarakat saat itu. Pada tahun
1915 membuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan tahun
1927 peraturan Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Serta pada tahun 1927 membuat
Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangka usaha – usaha pribumi,
lalu berdirilah Partai Nasional Indonesia untuk menyebarluaskan semangat
koperasi.
Namun saat tahun 1933 UU No. 431 mematikan semangat
koperasi ini, hingga pada tahun 1942 Jepang datang ke Indonesia dan mendirikan
sebuah koperasi yang bernama koperasi kumiyai. Sayangnya pendirian itu hanyalah
kedok belaka dari Jepang, karena akhirnya Jepang menjadikan koperasi tersebut
sebagai ladang uang untuk dimanfaatkan dan diakhir merugikan masyarakat.
A. Globalisasi
Ekonomi
Globalisasi ekonomi bisa
dikatakan sebagai arus ekonomi liberal, yang menurut Mubyarto mengandung
pembelajaran tentang paham ekonomi Neoklasik Barat yang lebih cocok untuk
menumbuhkan ekonomi, tetapi tidak cocok untuk mewujudkan pemerataan. Era
globalisasi bertumpu pada tiga pilar, yakni: liberalisasi, perdagangan, dan
investasi. Apabila ditelusuri lebih mendalam, proses globalisasi ekonomi
didorong oleh dua faktor, yakni: teknologi (yang meliputi teknologi komunikasi,
transportasi, informasi, dan sebagainya) dan liberalisme.
Keistimewaan koperasi
sendiri ialah tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah
pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh
karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat
memberi laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut.
Di banyak negara maju,
koperasi sudah menjadi bagian dari sistem perekonomian. Koperasi lahir sebagai
gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar. Dengan demikian koperasi tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar, dan ternyata koperasi juga bisa
bersaing dalam sistem pasar bebas, dengan lebih menerapkan asas kerjasama dari
pada persaingan. Di negara maju, kebanyakan koperasi tidak dipengaruhi politik.
Kegiatan koperasi di negara maju adalah murni kegiatan ekonomi, sehingga sudah
terbiasa menjalankan aktivitas ekonomi dalam kondisi persaingan.
Lain halnya dengan negara yang
sedang berkembang, di beberapa negara, termasuk Indonesia, koperasi dibentuk
dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam
menggerakan pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakatnya. Hal ini yang
membuat peranan pemerintah terkait dengan perkoperasian terlihat menonjol dan unsur
politik juga tidak lepas dari perkoperasian. Hal ini mengakibatkan
terjadinya kebergantungan yang tinggi kepada pemerintah, sehingga potensi
kegagalan koperasi untuk berkembang secara mandiri juga tinggi.
Untuk mengembangkan koperasi
banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi
internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan. Yang paling
berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik. Manuver
koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan koperasi dan
kesejahteraan anggota, melainkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu. Sebagai
contoh, misalnya KUD (Koperasi Unit Desa) diplesetkan menjadi "Ketua
Untung Dulu", tentunya menggambarkan yang diuntungkan koperasi adalah para
elit pengurusnya (Indra Ismawan, 2001). Parahnya lagi para pengurus koperasi
kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan,
sehingga terjadinya konflik peran. Konflik yang berlatarbelakang non-koperasi
dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi.
Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks
pengembangan koperasi. Karena sumber daya dan budi daya koperasi lebih di
alokasikan untuk menguraikan konflik - konflik sosial politik, maka agenda
ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan.
B. Peluang dan Tantangan Koperasi di Era
Globalisasi
Pada waktu krisis moneter dan
ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS dan BUMN/BUMD banyak yang gulung
tikar, meninggalkan hutang yang begitu besar. Usaha kecil Menengah dan Koperasi
(UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagian
besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Dengan demikian sektor yang
disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya
kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat diharapkan sebagai moto
penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis. Sebagai misal,
banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya,
akibat mahalnya harga obat, yang sebagian besar masih diimpor, produsen jamu
(ada membentuk koperasi) mendapat kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa
yang lebih menyerupai “ceruk pasar” menuju kepada pasar yang lebih bermakna.
Seandainya globalisasi
benar-benar terwujud sesuai dengan sekenario terjadinya pasar bebas dan
persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayat koperasi. Peluang
koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan
internasional terbuka lebar asalkan koperasi dapat berbenah diri menjadi salah
satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi
lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relative berat, karena
kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam
percaturan persaingan yang makin intens dan mengglobal. Kalau kita lihat ciri -
ciri globalisasi dimana pergerakkan barang, modal dan uang demikian bebas dan
perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka
tidak ada alasan lagi bagi suatu Negara untuk menidurkan para pelaku ekonomi
(termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.
Koperasi sebagai wahana mobilisasi tidak maju dan perjuangan perekonomian rakyat
kecil tidak berjalan. Jadi langkah pembenahan koperasi adalah:
- Harus dapat merestrukturisasi hambatan internal, dengan mengkikis habis segala konflik yang ada. Untuk mengembangkan etos dan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan anggota koperasi.
- Langkah - langkah inovasi usaha perlu terus ditumbuh kembangkan.
- Pembenahan manajerial. Manajemen koperasi dimasa datang menghendaki pengarahan fokus terhadap pasar, sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang.
C. Strategi Koperasi Menuju Era Globalisasi
Sektor usaha kecil dan koperasi
mesti harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam membangun ekonomi bangsa
menuju era globalisasi dengan beberapa strategi:
- Perlu adanya perubahan dan pengembangan cara pandang dalam pengelolaan koperasi. Dengan demikian, diharapkan koperasi memiliki daya saing dan sekaligus menjadi daya tarik bagi anggota maupun masyarakat.
- Koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada kebutuhan pasar. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman dan tantangan yang semakin global. Untuk itu perbaikan terhadap masalah pengelolaan manajemen dan organisasi perlu terus dilakukan.
- Lingkungan internal UMKM dan koperasi harus diperbaiki, yang mencakup aspek kualitas SDM, terutama jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), penguasaan pemanfaatan teknologi dan informasi, struktur organisasi, sistem manajemen, budaya bisnis, kekuatan modal dan jaringan bisnis dengan pihak luar. Di samping itu, lingkungan eksternal harus juga kondusif, yang terkait dengan kebijakan pemerintah, aspek hukum, kondisi persaingan pasar, kondisi ekonomi-sosial-kemasyarakatan, kondisi infrastruktur, tingkat pendidikan masyarakat, dan perubahan ekonomi global.
- Kita semua harus bersepakat bahwa tujuan pendirian koperasi benar - benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi, misi dan program kerja yang sesuai, yang merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel. Untuk itu strategi kerja sama antar koperasi maupun kerja sama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan perlu dikembangkan, sehingga koperasi dan UMKM mampu menjadi the bigger is better dan small is beautiful.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar