Kamis, 11 Desember 2014

KOPERASI KARYAWAN PADA PT LUCKY ABADI TEXTILE FACTORY





(Unit Simpan Pinjam dan Unit Konsumsi)

Jl. Tugu Raya 1 Tugu-Cimanggis-Depok, Jawa Barat 16951

Telp. (021) 70873555, (021) 8710288, Fax. (021) 2710290


A.    SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI

PT Lucky Abadi Textile Factory didirikan pada tahun 1972. Pada saat itu, PT Lucky Abadi Textile Factory masih sebuah pabrik yang tidak memiliki sebuah koperasi. Namun, seiring berjalannya waktu PT Lucky Abadi Textile Factory ini membuka sebuah koperasi yang didirikan bagi para karyawan yang bekerja di pabriknya. Koperasi ini berdiri setelah enam tahun PT Lucky Abadi Textile Factory ini berdiri, yaitu pada tanggal 21 Juni 1976. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan dapat membantu perekonomian karyawan-karyawannya.

Unit yang tersedia di koperasi ini adalah Unit Simpan Pinjam dan Unit Konsumsi. Pada mulanya, unit yang tersedia pada koperasi ini adalah Unit Simpan Pinjam. Namun semakin lama, kebutuhan-kebutuhan anggota semakin bertambah dan untuk mengatasi dan memenuhi kebutuhan anggota yang semakin bertambah tersebut, maka PT Lucky Abadi Textile Factory memutuskan untuk membuat satu lagi Unit selain Unit Simpan Pinjam, yaitu Unit Konsumsi.

B.   STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

Pada Koperasi PT Lucky Abadi Textile Factory ini mempunyai struktur organisasi atau kepengurusan yang berganti-ganti setiap satu periode, yaitu setiap lima tahun sekali.

Berikut ini adalah struktur organisasinya:




C.  UNIT YANG ADA DI KOPERASI

Seperti yang telah disebutkan di atas, koperasi ini mempunyai dua unit, yaitu:

1.   Unit Simpan Pinjam

Unit ini bertugas untuk mengurus simpan dan pinjam uang. Jenis pinjaman yang ada di koperasi ini antara lain:

·      Pinjaman Jangka Pendek

Pinjaman ini mempunyai batas waktu pinjaman hanya 12 bulan. Pinjaman jenis ini banyak digunakan anggota untuk memenuhi keperluan yang relatif kecil, seperti untuk biaya pulang kampung (kebanyakan karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini berasal dari luar depok) atau biaya masuk sekolah anak-anaknya. Pada pinjaman jangka pendek ini dikenakan bunga sebesar 12%.

·      Pinjaman Jangka Panjang

Pinjaman ini mempunyai batas waktu pinjaman selama 40 bulan. Banyak anggota koperasi yang biasanya meminjam jenis pinjaman ini untuk hal yang konteksnya relatif besar, seperti membayar secara tunai maupun kredit dari cicilan rumah atau kendaraan anggota. Bunga yang dikenakan pada pinjaman ini adalah 12%.

·      Pinjaman Usaha

Pinjaman jenis ini batas waktu pembayarannya dan besar nominalnya tergantung dari hasil negosiasi antara pihak koperasi dengan pihak anggota yang bersangkutan (meminjam). Sebelum meminjam, anggota wajib memberikan kejelasan terlebih dahulu usaha apa yang akan dirintis atau didirikan untuk meminjam jenis pinjaman ini.

Adapun cara peminjamannya adalah dengan cara melihat dari simpanan anggota itu sendiri dan dari jaminan apa yang akan di berikan oleh anggota yang bersangkutan (anggunan).

2.   Unit Konsumsi

Unit konsumsi ini biasa disebut sebagai unit toserba (toko serba guna). Didalam unit ini menangani berbagai macam kebutuhan pokok atau sembako. Para anggotanya dapat membeli keperluan sehari-harinya di unit konsumsi ini dengan dua cara, yaitu bisa bayar tunai, maupun kredit atau menghutang. Setiap anggota yang melakukan kredit pada unit konsumsi ini, maka koperasi akan mendatanya secara terpisah antara satu anggota dengan anggota lainnya guna memiliki catatan rinci berapa besar kredit atau hutang yang dimiliki tiap anggotanya.

Selain anggota koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini sendiri, pihak luar koperasi atau masyarakat sekitar juga dapat datiag dan melakukan transaksi di unit konsumsi tersebut.

Dalam unit konsumsi ada beberapa tugas dan bagian, antara lain:

a)  Seksi   Stok Gudang

Fungsinya yaitu untuk mempertanggungjawabkan barang-barang yang ada dan melaporkan serta mengurusi keadaan barang di gudang koperasi tersebut.

b)  Seksi Pembelanjaan

Fungsinya adalah untuk mempertanggungjawabkan barang-barang pokok yang akan dibeli. Dapat menentukan harga barang yang di beli agar murah untuk dijual kembali dengan harga yang tidak terlalu tinggi serta mendapat laba dari harga jual tersebut yang nantinya akan dibagikan kembali untungnya pada anggota.

D.   SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA KOPERASI

1.      Tiga bulan setelah menjadi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory

2.      Menyerahkan pas photo dan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

3.      Simpanan wajib Rp 100.000,00

4.      Simpanan pokok Rp 10.000,00

E.   SISTEM PENGURUSAN KOPERASI

Koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory mempunyai suatu sistem untuk mengolah laba atau keuntungannya, yaitu dengan cara melakukan audit internal yang dilakukan sebulan sekali. Audit ini dilakukan oleh salah satu pegawai dari pabrik itu sendiri. Hal ini dilakukan karena jika memakai audit eksternal maka biaya yang dikeluarkan sangatlah besar. Sistem audit ini dapat meminimalkan penyelewengan dana oleh pengurus. Koperasi ini merupakan koperasi karyawan dari bagian perusahaan swasta, maka dari itu jika ditemukan ada penyelewengan maka dampaknya akan terlihat jelas, yaitu adanya pemecatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

F.    KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI

Koperasi PT Lucky Abadi Textile Factory mempunyai dua kendala yang harus dihadapi, yaitu:

1.   Kendala Internal

Dari hasil wawancara, koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini belum menemui titik kendala dari pihak internal (dalam). Sebab koperasi ini mempunyai sistem yang baik dan manajemen yang baik untuk mengatur jalannya kegiatan koperasi. Setiap anggota selalu mengawasi jalannya kegiatan koperasi secara langsung. Sehingga jika ditemui hal-hal yang tidak benar, maka bisa langsung dilaporkan pada pihak perusahaan dan resikonya adalah dikeluarkan dari pabrik tersebut.

Selama ini dalam unit simpan pinjam, anggota-anggota yang meminjam uang jangka pendek, panjang, maupun usaha belum ditemukan kredit macet (tidak bisa membayar angsuran hutangnya). Sebab jika ditemukan kredit macet dan anggota tidak bisa membayarnya, maka koperasi akan memotong uang gajinya secara langsung untuk membayar hutang dari anggota yang bersangkutan tersebut.

2.   Kendala Eksternal 
    Kendala atau masalah eksternal (luar koperasi) selama ini adalah dalam mencari barang-barang yang murah untuk dijual lagi di koperasi (unit konsumsi). Kendala lainnya adalah karena besarnya pajak yang dibebankan pada koperasi ini sendiri, yaitu sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah setempat antara lain PPH 21 (5%), PPH 23 (bunga simpanan yang dikenakan sebesar 10%), PPH 25 (pajak untuk badan usaha koperasi sebesar 12.5%) dan PPN.

G.  PEMBAGIAN HASIL USAHA (SHU) KOPERASI

Koperasi PT Lucky Abadi Textile Factory menggunakan dua bank untuk masalah keungannya, yaitu Panin Bank untuk Tabungan Koperasi dan Bank Mandiri untuk urusan atau kegiatan bisnis koperasi itu sendiri.

Tata cara pembagian sisa hasil usaha di koperasi ini ialah:

1. Dibagikan setiap satu tahun sekali (januari) dengan hasil dari “Total Pendapatan – Biaya Operasional.”

2.   Pembagian kepada anggota ada ketentuannya sesuai “Total Simpanan
Biaya-Biaya Operasional”
dalam Koperasi:

·         Biaya operasional (biaya tenaga kerja)

·         Biaya umum (biaya Atk dan Administrasi)

·         Biaya pembelian

·         Biaya jamuan tamu

·         Biaya penyusutan

·         Biaya lain-lain

H.  HARAPAN KOPERASI

Koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory berharap lebih dimudahkan dalam mencari barang-barang murah untuk dijual kembali di koperasi. Bila ada, bantuan dari Dewan Koperasi Pemerintah setempat, serta berharap Pemerintah secara nyata mewujudkan janji mereka yang menjanjikan sembako murah yang hingga saat ini belum terealisasikan.


NAMA KELOMPOK:
  1. PUTRI NOVIA FADILANI (27213028)
  2. ALSHAFIRA RIZQIYA (20213717)
  3. RIZQY FIRZA ZAIN (28213029)
  4. RAMADHAN AHMAD (27213235)
  5. ANGGI RAMADIANYAH (21213013)