Kamis, 09 April 2015

NORMA


Pengertian Norma
A.    Pengertian Norma Menurut Beberapa Para Ahli
1.    Hans Kelsen
Norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim (an impersonal and anonymous "command" - that is the norm)
2.    Robert M.Z. Lawang
Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.
3.    Soerjono Soekanto
Norma adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
4.    Marvin E. Shaw
Norma ialah peraturan tingkah laku yang ditegakkan ataupun diasaskan oleh anggota kelompok bagi mengekalkan keselarasan tingkah laku.
5.    Bellebaum
Norma adalah alat untuk mengatur masyarakat agar orang bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu
6.    Isworo Hadi Wiyono
Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat
7.    Anonim
Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian. Norma harus dirumuskan agar interaksi agar interaksi sosial dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan
8.    Bagja Waluya
Norma adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman, yaitu berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku
9.    AA Nurdiaman
Norma adalah suatu tatanan hidup yang berupa aturan - aturan dalam pergaulan hidup pada masyarakat
B.    Pengertian Norma Secara Umum
  • Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya. Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat, norma dapat di bedakan menjadi 5 yaitu, Norma sosial, Norma hukum, Norma sopan santun, Norma agama, dan Norma moral ke limanya ini sangat bermakna dalam kehidupan kita sehari-hari, dan juga berperan penting dalam mengatur segala sesuatu perundang-undangan di indonesia. Khususnya hukum di Indonesia.
  • Norma adalah patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah kaidah yang bersumber pada suara hati atau insan kamil manusia, kaidah itu berupa bisikan-bisikan suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang dan menjadi dorongan atau pedoman dalam perbuatn dan sikapnya.
Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar supaya ia menjadi manusia yang sempurna. Hasil dari pada perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi orang-orang. Isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat. Hati nuraninya akn menentukan apakah ia akan melakukan suatu perbuatan.
Misalnya:
a.    Hendaklah engkau berlaku jujur.
b.    Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia
Dalam norma kesusilaan terdapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya:
a.    Hormatilah orang tuamu agar engkau selamat di akhirat.
b.    Jangan engkau membunuh sesamamu.
Norma-norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan buruk baiknya suatu perbuatan manusia dan turut pula memlihara ketertiban manusia dalam masyarakat. Norma kesusilaaan inipun bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh manusia.
Norma Hukum
Norma hukum ialah peraturan yang dibuat oleh Negara dan berlakunya di pertahankan dengan paksaan oleh alat-alat Negara seperti, polisi, jaksa, hukum, dan sebagainya. Ciri khas dari norma ini adalah memaksa. Sanksi terhadap orang yang melanggar norma hukum bersifat hetoronom yang berasal dari luar, yakni pemerintah lewat aparatnya. Norma-norma atau kaidah social tersebut merupakan  perumusan suatu pandangan mengenai prilaku atau sikap yang sayogyanya dilakukan atau sayogyanya tidak dilakukan, yang dianjurkan atau diperintahkan dan yang dilarang atau dibenci. Dengan adanya kaedah sosial ini hendak di cegah gangguan-gangguan, bentrokan-bentrokan dan hal-hal negative lainnya serta diharapkan akan melindungi kepentingan-kepentingan manusia. Kaedah sosial ini ada yang berbentuk tertulis dan adapula yang merupakan kebiasaan  yang diteruskan dari generasi ke generasi.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.  “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
2.    “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
3.    “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Norma hukum berasal dari luar diri manusia. Norma hukum di tujukan pada sifat lahir manusia atau perbuatan lahir manusia. sehingga apa yang ada di lahir atau batin manusia tidak akan menjadi masalah asal lahirnya tidak melanggar norma hukum. Sebagai contoh: apakah seseorang menghentikan kendaraan pada saat lampu lalu lintas menyala merah karena kesadaran atau terpaksa, bagi hukum tidaklah penting. Yang penting bagi hukum ia Mampu menghentikan kendaraannya. Bila tidak, ia akan di tilang. Norma hukum di tujukan  terutama kepada pelakunya yang kongkrit, yaitu si pelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat. Meskipun norma hukum pada hakikatnya hanya memperhatikan keadaan lahir,namun dalam kasus tertentu setelah perbuatan lahir terbukti, perbuatan batin juga turut menentukan tingkat/kadar kesalahan pelaku pelanggaran hukum.
Sebagai contoh  dalam kasus pembunuhan, setelah kasus pembunuhan terbukti langkah seterusnya adalah menilai sikap batin si pelaku, apakah pembunuhan tersebut dilakukan dengan sengaja,direncanakan atau karna kealfaan.
Norma hukum sebagian besar merupakan peraturan kesusilaan yang oleh penguasa di beri sanksi hukum. Perbuatan-perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP hampir seluruhnya berasal dari norma kesusilaan, kesopanan, maupun agama. Norma hukum menuntut legalitas yang berarti yang di tuntut adalah pelaksanaan atau pentaatan kaedah semata-mata. Hubungan antara norma hukum dengan norma keagamaan, kesusilaan maupun kesopanan terkadang saling menguatkan namun terkadang pula timbul perbedaan. Kumpul kebo atau hidup bersama tanpa nikah jelas melanggar norma kesopanan maupun keagamaan, namun tidak melanggar norma hukum pembunuhan apapun motifnya jelas melanggar norma tanpa terkecuali.
Norma hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang sayogyanya atau seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya norma hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan bagaimana seharusnya atau sayogyanya seorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum  bersifat umum namun pasif.
Norma hukum berisi kenyataan normative atau apa yang sayogyanya dilakukan (das sollen) dan bukan berisi kenyataan alamiah atu peristiwa kongkrit (das sein). Kata: “ barangsiapa membunuh harus dihukum”, “barangsiapa membeli sesuatu harus membayar” merupakan das  sollen, suatu kenyataan normatif dan bukan menyatakan sesuatu yang terjadi secara nyata. Apabila nyata-nyata seseorang telah membunuh atau membeli sesuatu tidak membayar, barulah terjadi peristiwa kongkrit (das sollen).
Jadi, norma hukum dapat berfungsi apabila ada peristiwa kongkrit (das sein). Dan sebaliknya, peristiwa kongkrit (das sein ) untuk menjadi peristiwa hukum memerlukan norma hukum ( das sollen ).
CONTOH KASUS NORMA KESUSILAAN
Sebanyak 25 siswi SD dilecehkan guru agama. Sindonews.com - Biadab, seorang guru agama sekolah dasar (SD) di Desa Gandu, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, melakukan pelecehan seksual terhadap 25 siswanya. Mirisnya, perbuatan yang tak sepantasnya dilakukan seorang guru terlebih bidang studi agama itu dilakukan di sekolah.
a.    Latar Belakang Kasus
Merasa tak terima dengan ulah sang guru, Saefudin (50), warga Desa Cangkringan, Nganjuk, para orang tua kemudian mengadukan aksi bejat guru agama tersebut ke kantor desa, dan kemudian melaporkannya ke kantor polisi.
Menurut seorang ibu yang putrinya menjadi korban, Rahayu, kasus ini diketahui setelah ada beberapa murid menangis kesakitan saat buang air kecil. Setelah ditanya orang tuanya, para siswa tersebut akhirnya mengaku jika guru agama mereka telah melakukan pelecehan terhadap para anak didiknya. Atas kejadian tersebut, para orangtua kemudian mendesak pihak sekolah untuk melakukan pemecatan kepada Saefudin sebagai guru karena dianggap membahayakan para siswi-siswinya ,Hingga berita ini diturunkan, tak ada pihak sekolah yang mau dikonfirmasi terkait kasus ini. Rabu (27/2/2013).
b.    Solusi
Menurut pandangan saya, seorang guru yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi muridnya sangat tidak pantas melakukan hal tersebut apalagi yg bersangkutan adalah guru agama, ini sangat memalukan. Seharusnya kepala sekolah bisa mengontrol apa yg terjadi disekolah, kepala sekolah tersebut harus memecat guru yg berbuat keji itu karena apabila dibiarkan tidak akan memberi  efek jera  bagi pelaku. Ini masalah yg sangat berat yg akan berdampak sangat buruk bagi murid murid tersebut. Dan sebaiknya kepala sekolah memberikan aturan seperti cara berseragam  yang memenuhi standar sesuai aturan sekolah sehingga tidak mengundang  seseorang untuk melakukan pelecehan  seksual. Kasus seperti ini  juga menjadi  PR  bagi kementrian pendidikan atau dinas pendidikan untuk  lebih  memperhatikan apa yg terjadi dilingkungan pendidikan sehingga pendidikan diindonesia berkualitas baik dari segi pendidik,pelajar,kurikulum,dll.
CONTOH KASUS NORMA HUKUM
Sindonews.com - Setelah dinyatakan hilang selama empat hari, balita yang diketahui bernama Fahri Husaini (4) akhirnya ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan, Tragisnya, sekujur tubuh ditemukan dengan kondisi tubuh yang telah dibalut semen. Kontan saja, tubuh putra pasangan Annawi dan Zubaidah warga Jalan Endrosomo, hampir tampak seperti patung yang terbuat dari semen.
a.    Latar Belakang Kasus
Menurut Kapolsek Semampir Kompol Mudzakkir, sebelum ditemukan tewas, orang tua korban sempat mencari. Pasalnya, bocah ini tidak berada di rumah sejak hari Sabtu 16 Februari 2013 lalu. Orang tua Fahri sempat mencari bocah tersebut, hingga akhirnya ditemukan di samping rumah.
Ditemukannya Fahri sekaligus menguak tabir kejahatan yang dilakukan tetangganya, Solilik (31). Diketahui, hilangnya Fahri lantaran diculik Solilik untuk dijadikan patung semen. "Jenazah korban ditemukan di samping rumah. Yang berjarak sekitar setengah meter dari rumah orang tua korban dengan rumah pelaku (Solilik)," kata Kapolsek Mudzakir, di Mapolsek Semampir, Selasa (19/3/2013).
Sadisnya, pelaku tega menyemen jasad bocah tersebut hingga menyerupai patung. Diduga pembunuhan tersebut dilatari dendam pelaku terhadap orang tua korban yang kerap mengejeknya.
b.    Solusi
Kasus yang melihatkan seorang anak ini sudah banyak terjadi, tidak lain adalah hal sepele yang menjadi penyebabnya, sebagaimana kasus diatas, menurut pandangan saya seharusnya orang tua menyadari bahwa mereka bukan lagi anak anak yang seharusnya mementingkan diri sendiri, mereka pula sudah berumah tangga dan mempunyai seorang anak, orang tua mempunyai peran yang seharusnya melindungi anak mereka, bukan mereka yang melindungi diri sendiri, hingga hal sepele yang berujung maut, yang justru mengancam seorang anak tersebut menjadi pelampiasan sasaran empuk dan tidak disadari oleh orang tua.
Untuk menghindari kejadian tersebut, orang tualah yang harusnya bersikap baik terhadap orang lain, karena salah bicara, nyawa bagian dari keluargapun yang jadi taruhannya, bersikaplah dengan baik sebagaimana norma norma yang berlaku, dan tentu pelaku harus dikenakan sanksi yang sangat berat agar kejadian seperti ini tidak terjadi, yang terpenting jaga tingkah laku, dan jagalah setiap kata, karena salah kata sedikit, lidah pun akan terasa “LEBIH TAJAM”.
SUMBER:
Sudikno Mertokusumo, mengenal hukum (suatu pengantar), (Yogyakarta: Liberty,1991) hal. Budi Ruhiatudin,S.H.,M.Hum, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta,2009), hal.13-15

Nama : Putri Novia Fadilani
Kelas : 2EB07
Npm  : 27213028