A.    PENGERTIAN
1.      Pengertian Usaha
Usaha
 adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, 
baik berupa uang, barang mapun jasa yang digunakan untuk pemenuhan 
kebutuhan hidup guna mencapai kemakmuran.
2.      Pengertian Perusahaan
Dalam
 usaha memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia menggunakan barang dan jasa 
yang merupakan hasil kegiatan produksi. Kegiatan produksi yang dilakukan
 secara terorganisir dengan menggunakan faktor-faktor produksi umumnya 
dilakukan oleh perusahaan. Dengan demikian perusahaan diartikan sebagai 
bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang 
bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa.
3.      Pengertian Badan Usaha
Badan
 Usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor 
produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada 
masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan
 hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi yang 
terdiri dari asas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja 
dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada 
masyarakat.
B.     JENIS-JENIS BADAN USAHA
Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan:
1.      Berdasarkan Lapangan Usaha
Badan
 usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima 
jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, 
perdagangan, dan jasa.
a.       Badan usaha ekstraktif: adalah
 badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, 
sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan
 laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
b.      Badan usaha agraris: adalah
 badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan 
manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, 
peternakan, dan perkebunan.
c.       Badan usaha industri: adalah
 badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang 
jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry
 logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
d.      Badan usaha perdagangan: adalah
 badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada 
konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang 
eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
e.       Badan usaha jasa: adalah
 badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa 
tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, 
asuransi, bank, dan akuntan.
2.      Berdasarkan Kepemilikan Modal
Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
a.       Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): adalah
 badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk
 perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer,
 perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN): adalah
 badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, 
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di 
sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, 
perum, dan persero.
c.       Badan usaha campuran: adalah
 badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik 
swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha 
ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% 
dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT 
Angkasa Pura, dan PT BNI.
d.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
3.      Berdasarkan Jumlah Pekerjanya
Jenis badan usaha berdasarkan jumlah pekerjanya dibedakan menjadi:
a.       Badan usaha kecil: Badan usaha kecil adalah badan usaha yang mempekerjakan kurang dari 6 orang pekerja.
b.      Badan usaha sedang: Badan usaha sedang adalah badan usaha yang mempekerjakan lebih dari 5 orang pekerja dan kurang dari 51 orang pekerja.
c.       Badan usaha besar: Badan usaha besar adalah badan usaha yang mempekerjan lebih dari 50 orang pekerja.
4.      Berdasarkan Bentuk Hukumnya
Pengelompokan
 badan usaha menurut bentuk hukum atau yuridis berkaitan dengan tanggung
 jawab pemilik badan usaha tersebut terhadap kewajiban atau utang-utang 
badan usaha. Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha di Indonesia 
dikelompok menjadi 5 macam, yaitu badan usaha perseorangan (Po), firma 
(Fa), persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan 
Koperasi.
a.       Badan Usaha Perseorangan: adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
b.      Firma: adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
c.       Persekutuan Komanditer (CV):
 adalah badaun usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu 
komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau 
menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan. 
Pada CV dikenal dua macam sekutu yaitu: Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha. Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
d.      Perseroan Terbatas (PT):
 adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih 
yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham disebut
 juga persero, yang memiliki tanggung jawab terbatas terhadap 
perusahaan. Tanggung jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas 
modal yang disetor (saham yang dimiliki). Saham adalah surat berharga 
dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. 
Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar saham
 sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
e.       Koperasi: Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan
 sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum 
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip 
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas 
asas kekeluargaan. 
1.      Konsep koperasi dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu: 
- Koperasi merupakan badan usaha 
- Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum  koperasi (koperasi sekunder) 
- Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi 
- Berdasar atas asas kekeluargaan 
2.      Tujuan Koperasi :
a.  Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
b. Menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya.
c.  Ikut
 membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan 
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 
1945.
3.      Prinsip
 Koperasi : Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan 
peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi 
harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi. 
4.       Jenis Koperasi :
Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya. 
4.1 Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut: 
a.       Koperasi
 konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai 
kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah. 
b.      Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya. 
c.       Koperasi
 produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil 
produksi para anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti),
 dan Koperasi Batik. 
d.      Koperasi
 serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari 
bermacam-macam jenis usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, 
distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD) .
4.2 Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut: 
a.       Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu. 
b.      Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi primer. 
c.       Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat. 
d.      Koperasi Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.
3)         Lembaga keuangan
Lembaga
 keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian 
sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat 
membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan 
memperlancar aktivitasnya.Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi:
a.       Bank: Bank
 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk 
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan 
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat 
banyak.
b.      Lembaga Keuangan Non-Bank. Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
·         Pasar
 Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksiantara 
pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan
 obligasi.
·         Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
·         Koperasi
 Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian 
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan 
masyarakat umum.
·         Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
·         Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
·         Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
·         Perusahaan
 Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran
 kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
·         Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
·         Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.
     4)    Kerjasama, penggabungan dan ekspansi.
Dalam
 penggabungannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan 
dengan perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan 
peran perusahaan lain. Beberapa bentuk organisasi baru yang 
ditimbulkannya, yaitu :
1.      Join Venture: Joint
 Venture merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang 
berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai 
kosentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
2.      Trust: Trust
 adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk 
menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan 
perusahaan.
3.      Holding Company: Adalah sebuah
 perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain
 dengan cara membeli saham-sahamnya. Bentuk semacam ini disebut Holding 
Company.
4.      Sindikat: Sindikat merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
5.      Kartel: Hampir sama dengan sindikat, Kartel merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu.
·         Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1.      Consolidation/ Konsolidasi: adalah
 penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri 
menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
2.      Merger: Dengan
 melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
 lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi 
modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan 
menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3.      Aliansi Strategi: adalah
 kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan 
keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan 
catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.Contoh: PT. A 
yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan 
PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun 
konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator 
selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan 
perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4.      Akuisisi: adalah
 pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan 
perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang
 diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti 
sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan 
untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan 
diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh
 Coca-Cola, dan lain-lain.
C.    PERKEMBANGAN BANK INDONESIA
Bank Indonesia (BI) atau dulunya disebut dengan De Javasche Bank, adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
 Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan 
nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata
 uang negara lain.
Untuk
 mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan 
tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan 
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus Martowardojo menjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution
a.       SEJARAH BERDIRINYA BANK INDONESIA
Pada
 tahun 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda 
sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Tahun
 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank 
Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank 
sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan 
sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting 
yang lain dalam hubungannya dengan Pemerintah, dan melanjutkan fungsi 
bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada
 tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur 
kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari 
bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok 
bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai 
agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta 
memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun
 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan 
UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu 
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada
 tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia di amandemen dengan fokus pada
 aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank 
Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah 
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang
 Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem 
keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan 
nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses 
perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank 
Indonesia.
b.      STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
1.      Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang
 independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 
23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 
1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun
 pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank 
Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan 
setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang 
tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank 
Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau 
mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. 
Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik
 Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank 
Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, 
kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen,
 karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan 
kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat 
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih 
efektif dan efisien.
2.      Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan
 dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia 
berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan 
pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas 
sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank 
Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di
 luar pengadilan.
c.       TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi,
 sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah 
terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan
 untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta 
batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya 
tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Untuk 
mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
·         Menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter
·         Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
·         Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia
d.      PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK INDONESIA
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
 pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan 
ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip 
kehati-hatian.
Berkaitan
 dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut 
izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, 
penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas 
kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank 
untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan,
 Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. 
Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara 
berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung 
dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
e.       OTORITAS DAN MONETER BANK INDONESIA
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat. Kebijakan itu bisa berupa Open Market Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit
f.       SISTEM PEMBAYARAN
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah
 adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 
23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah 
itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem 
Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan
 moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan 
lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
Di sisi alat pembayaran tunai,
 Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk 
mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan 
memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam 
mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya 
untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang
 cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang 
layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money 
policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank 
Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, 
pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum
 melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan 
perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik 
sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang 
dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang
 akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan 
tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang 
emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah 
dikeluarkan.
Uang
 Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau 
diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan 
uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah 
persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama 
jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut danudara.
 Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik 
melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem 
monitoring.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu
 yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan 
uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi 
peredaran uang palsu serta
 menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut 
tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau 
pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
g.      DEWAN GUBERNUR BI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai
 pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, 
dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi 
Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima 
tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali 
masa tugas.
h.      PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN GUBERNUR
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
i.        PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidangmoneter,
 serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi
 atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang 
bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usahadessi_ris.staff.gunadarma.ac.id
Bahan
Pelatihan Konsultan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/ 
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf
http://intanayudew.blogspot.com/2013/12/softskill-kelompok-3-bagian-1.html
Lucky Club - Lucky Club Live Casino Site
BalasHapusLucky Club is a gambling luckyclub.live club on the internet that provides a range of games and tournaments for both casino and sports betting. Rating: 5 · Review by LuckyClub.org