Askrindo didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia  Departemen Keuangan dan Bank Indonesia pada
 tahun 1971, sebagai bagian dari upaya menumbuh kembangkan Usaha Mikro, 
Kecil dan Menengah (UMKM). Pada awalnya untuk melaksanakan upaya 
tersebut, Askrindo menjalankan usaha Asuransi Kredit Bank dan dalam 
perkembangan selanjutnya upaya tersebut dilengkapi dengan usaha-usaha 
lainnya, khususnya di bidang penjaminan. Jenis jasa yang yang baru ini 
tidak hanya memperbesar akses pengusaha terhadap sumber perkreditan, 
tetapi juga mendukung arus perdagangan di dalam dan luar negeri.
Nyatanya  PT
 asuhan BUMN ini justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak 
bertanggung jawab dan tidak mementingkan kehidupan rakyat kecil karena 
petingginya melakukkan tindakkan korupsi dan  mempunyai hutang yang membuat perusahaan merugi
Kasus
 pembobolan dana perusahaan asuransu dibawah bendera BUMN, PT Askrindo 
terus bergulir . tersangka kasus ini bertambah empat sehingga totalnya 
menjadi tujuh orang , semuanya ditahan. Setelah menahan Direktur PT 
Tranka Kabel (TK) Umar Zen alias A Chung pada
 Jumat (9/12), Polda Metro Jaya kemudian menahan empat manajer 
investasi. Keempat manajer itu diduga terlibat dalam pengalihan dana 
Askrindo sebesar Rp 439 milyar ke 10 perusahaan investasi. Keterangan 
tentang penahanan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus 
(Direkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Sufyan S, kemarin. Empat manajer 
investasi itu adalab Markus Suryawan dan Beni Andreas dari PT Jakarta 
Securitas Ervan Fajar Mandala dari PT RAM dan Helmi Azwari dan PT Harves
 Aset Management (HAM). Jadi tersaka kasus ini hingga kemarin berjumlah 
tujuh orang.
Dua orang PT Askrindo, satu orang penerima aliran dana empat orang manajer investasi”,
 urai Sufyan. Namun dia tidak mau membeberkan peran empat manajer 
investasi tersebut. Kendati begitu, sumber lingkungan Direktorat 
Reskrimus Polda Metro Jaya menginformasikan empat manajer investasi itu 
mengelola aset Askrindo yang dialihkan ke perusahaan investasi, peran 
empat tersangka itu diketahui dari pengakuan tersangka Rere Setiawan dan
 Zulfan Lubis”, ujarnya.
Sekedar
 mengingatkan dua orang dari OT Askrindo yakni bekas Direktur Keuangan 
Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo 
Rene Setiawan (RS) sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, 
tepatnya pada 18 agustus 2011. Saat diperiksa Rere dan Zulfan 
menyebutkan bahwa ada dana Askrindo yang mereka alihkan ke perusahaan 
investasi. Sedikitnya terdapat 10 perusahaan manajer investasi yang 
diduga menjadi tempat penampungan uang Askrindo. “Peran mereka sangat 
penting disitu”, ucapnya. Sumber tersebut menjelaskan bagaimana peran 
direktur PT Tranka Kabel Umar Zen dalam kasus ini.” Ada penyitaan Rp 120
 milyar dari rumah Umar Zen. Setelah penyitaan itu penyidik memeriksa 
Umar secara intensif dan menelisik penyitaan itu , penyidik memeriksa 
Umar secara intensif dan menelisik rekening atas nama istri Umar, Tantri
 yang berisi Rp 400 milyar”ucapnya.
Menurut
 sumber ini hubungan antar tersangka sudah jelas. Umar misalnya, 
mengajukkan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) untuk menutupi
 dana yang dialihkan ke perusahaan investasi . “Itu dilakukkan secara 
bersama-sama”, ujarnya yang jelas menurut Direktur  Reskrimus
 Polda Metro Jaya Sufyan S, para tersangka dikenakkan pasal 2 dan pasal 3
 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi dan pasal 3 ayat (!) huruf a dan b Undang Undang Nomor 15 tahun 
2002 tentang Tindak Pidana Pencurian Uang. Ditanya apakah jumlah 
tersangka kasus tersebut akan bertambah lagi. Sufyan tidak menepisnya 
soalnya penyidik masih mengembangkan kasus tersebut . “kasus ini masih 
kami proses”, ujarnya.
Kepala
 bidang humas polda metro jaya kombes Baharudin Diafat menambahkan 
penyidik telah mengorek keterangan 37 saksi perkara ini termasuk saksi 
ahli. Saksi ahli antara laun dari Badan Pengawasan Keuangan dan 
Pembangunan (BPKP) Badan Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK
 ). Ada pula ahli pidana dari Badan Pengawasan, adapula ahli pidana, 
ahli tindak pencucian uang dan ahli investasi. Penyidik juga memblokir 
24 rekening.
Sebelumnya
 penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tersangka 
Rene dan Zulfan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun hingga kemarin 
berkas dua tersangka tersebut belum  dinyatakan
 lengkap oleh jaksa peneliti perkara ini. Jaksa peneliti meminta 
penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus 
ini dengan keterangan saksi ahli tambahan. Saksi tambahan itu antara 
lain BPKP dan Bapepam LK.
TANGGAPAN MENGENAI KASUS YANG TERJADI PADA PERUSAHAAAN ASURANSI DIATAS :
    Kasus
 yang terjadi  Askrindo merupakan kasus rumit. Bagaimana bisa dana 
asuransi yang begitu besar sekitar 400 milyar dialihkan ke setidaknya 10
 perusahaan investasi. Selain itu yang lebih mengejutkan lagi adalah 
bahwa pengelapan uang ini juga dilakukkan oleh mantan Direktur Keuangan 
Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo 
Rene Setiawan (RS).
    Cara
 yang dilakukkan untuk mengalihkan dana asuransi ini dinilai cukup unik 
dan lihat yaitu dengan mengajukkan kredit lewat fasilitas Letter of 
Credit (L/C) dan kemudian dananya bukan masuk dalam perusahaan asuransi 
tersebut malah masuk ke rekening perusahaan investasi lain. Bila 
dicermati lebih dalam bagaimana bisa dana yang begitu besar dengan 
mudahnya masuk ke perusahaan lain? Dimanakah peran seorang audit 
internal yang bisa lengah membiarkan dana sebegitu besarnya dibobol? 
Apakah semua pihak dalam lingkungan internal PT Askrindo terlibat dalam 
kasus ini? Ini tentu saja menjadi sebuah pertanyaan besar bagi 
masyarakat.
Mampukah Askrindo mencicil kerugian itu ?
     PT
 Askrindo berupaya mengembalikkan dana penyimpangan investasi secara 
bertahap. Kerugian sekitar 435 milyar akan lunas dalam 5 tahun kedepan. 
Direktur Keuangan Investasi dan TeknologI Informasi PT Askrindo, 
menyatakan bahwa pihaknya telah merancang skema pengembaliaan dana 
secara bertahap yakni 25 milyar sampai 30 milyar pada 2012, 50 milyar 
sampai 75 milyar pada tahun 2013 , 75 milyar sampai 100 milyar pada 2014
 dan sisanya hingga 2016.
    Dari
 sisi keinerja tahun depan Askrindo ditargetkan memperoleh peringkat 
kesehatan AA . dari sisi kinerja akhir tahun lalu Askrindo memcatat rugi
 sekitar Rp 191,2 milyar, tahun depan Askrindo mengincar dana kelolaan 
menembus Rp 2,2 triliun nail 40 persern dibandingkan akhir Oktober 2011 
sebesar Rp. 1,6 triliun. Untuk kedepannya Askrindo akan mengambangkan 
bisnis dan tetap melaksanakan penjaminan kredit usaha rakyat.
Sumber: http://intanayudew.blogspot.com/2013/12/softskill-kelompok-2-bagian-1.html
Sumber: http://intanayudew.blogspot.com/2013/12/softskill-kelompok-2-bagian-1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar