(Unit Simpan Pinjam dan Unit
Konsumsi)
Jl.
Tugu Raya 1 Tugu-Cimanggis-Depok, Jawa Barat 16951
Telp.
(021) 70873555, (021) 8710288, Fax. (021) 2710290
A. SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI
PT Lucky Abadi Textile Factory didirikan pada tahun 1972.
Pada saat itu, PT Lucky Abadi Textile Factory masih sebuah pabrik yang tidak
memiliki sebuah koperasi. Namun, seiring berjalannya waktu PT Lucky Abadi
Textile Factory ini membuka sebuah koperasi yang didirikan bagi para karyawan yang bekerja di pabriknya. Koperasi
ini berdiri setelah enam tahun PT Lucky Abadi Textile Factory ini berdiri,
yaitu pada tanggal 21 Juni 1976. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan dapat
membantu perekonomian karyawan-karyawannya.
Unit yang tersedia di koperasi ini adalah Unit Simpan Pinjam dan Unit Konsumsi. Pada mulanya, unit yang tersedia pada koperasi ini adalah Unit
Simpan Pinjam. Namun semakin lama, kebutuhan-kebutuhan anggota semakin
bertambah dan untuk mengatasi dan memenuhi kebutuhan anggota yang semakin
bertambah tersebut, maka PT Lucky Abadi Textile Factory memutuskan untuk
membuat satu lagi Unit selain Unit Simpan Pinjam, yaitu Unit Konsumsi.
B. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Pada
Koperasi PT
Lucky Abadi Textile Factory ini mempunyai struktur organisasi atau kepengurusan yang
berganti-ganti setiap satu periode, yaitu setiap lima tahun sekali.
Berikut ini adalah struktur organisasinya:
C. UNIT YANG ADA DI KOPERASI
Seperti yang telah disebutkan di atas, koperasi ini
mempunyai dua unit, yaitu:
1. Unit Simpan Pinjam
Unit ini bertugas untuk mengurus simpan dan pinjam uang. Jenis pinjaman yang
ada di koperasi ini antara lain:
· Pinjaman Jangka Pendek
Pinjaman ini mempunyai batas waktu pinjaman hanya 12
bulan. Pinjaman jenis ini banyak digunakan anggota untuk memenuhi keperluan yang
relatif kecil, seperti untuk biaya pulang kampung
(kebanyakan karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini berasal dari luar
depok) atau biaya masuk sekolah anak-anaknya. Pada pinjaman jangka pendek ini dikenakan
bunga sebesar 12%.
· Pinjaman Jangka Panjang
Pinjaman ini mempunyai batas waktu pinjaman selama 40
bulan. Banyak anggota koperasi yang biasanya meminjam jenis pinjaman ini untuk
hal yang konteksnya relatif besar,
seperti membayar secara tunai maupun
kredit dari cicilan rumah atau kendaraan
anggota. Bunga
yang dikenakan pada pinjaman ini adalah 12%.
· Pinjaman Usaha
Pinjaman jenis ini batas waktu pembayarannya dan besar
nominalnya tergantung dari hasil negosiasi antara pihak koperasi dengan pihak
anggota yang bersangkutan (meminjam). Sebelum meminjam, anggota wajib memberikan kejelasan terlebih dahulu usaha apa yang akan dirintis atau
didirikan untuk meminjam jenis pinjaman
ini.
Adapun cara peminjamannya adalah dengan cara melihat dari
simpanan anggota itu sendiri dan dari jaminan apa yang akan di berikan oleh
anggota yang bersangkutan (anggunan).
2. Unit Konsumsi
Unit konsumsi ini biasa disebut sebagai unit toserba
(toko serba guna). Didalam unit ini menangani berbagai macam kebutuhan pokok
atau sembako. Para anggotanya dapat membeli keperluan sehari-harinya di unit
konsumsi ini dengan dua cara, yaitu bisa bayar tunai, maupun kredit atau
menghutang. Setiap anggota yang
melakukan kredit pada unit konsumsi ini, maka koperasi akan mendatanya secara
terpisah antara satu anggota dengan anggota lainnya guna memiliki catatan rinci
berapa besar kredit atau hutang yang dimiliki tiap anggotanya.
Selain anggota koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile
Factory ini sendiri, pihak luar koperasi atau masyarakat
sekitar juga dapat datiag dan melakukan transaksi di unit konsumsi tersebut.
Dalam
unit konsumsi ada beberapa tugas dan bagian, antara lain:
a) Seksi Stok Gudang
Fungsinya
yaitu untuk mempertanggungjawabkan barang-barang yang ada dan melaporkan serta
mengurusi keadaan barang di gudang koperasi tersebut.
b) Seksi Pembelanjaan
Fungsinya
adalah untuk mempertanggungjawabkan barang-barang pokok yang akan dibeli. Dapat
menentukan harga barang yang di beli agar murah untuk dijual kembali dengan
harga yang tidak terlalu tinggi serta mendapat laba dari harga jual tersebut
yang nantinya akan dibagikan kembali untungnya pada anggota.
D. SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA KOPERASI
1.
Tiga bulan setelah menjadi
karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory
2.
Menyerahkan pas photo dan
fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3.
Simpanan wajib Rp 100.000,00
4.
Simpanan pokok Rp 10.000,00
E. SISTEM PENGURUSAN KOPERASI
Koperasi
karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory mempunyai suatu sistem untuk mengolah
laba atau keuntungannya, yaitu dengan cara melakukan audit internal yang
dilakukan sebulan sekali. Audit ini dilakukan oleh salah satu pegawai dari
pabrik itu sendiri. Hal ini dilakukan karena jika memakai audit eksternal maka
biaya yang dikeluarkan sangatlah besar. Sistem audit ini dapat meminimalkan penyelewengan
dana oleh pengurus. Koperasi ini merupakan koperasi karyawan dari bagian
perusahaan swasta, maka dari itu jika ditemukan ada penyelewengan maka
dampaknya akan terlihat jelas, yaitu adanya pemecatan yang dilakukan oleh
perusahaan tersebut.
F. KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI
Koperasi
PT Lucky Abadi Textile Factory mempunyai dua kendala yang harus dihadapi,
yaitu:
1. Kendala Internal
Dari
hasil wawancara, koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini belum
menemui titik kendala dari pihak internal (dalam). Sebab koperasi ini mempunyai
sistem yang baik dan manajemen yang baik untuk mengatur jalannya kegiatan
koperasi. Setiap anggota selalu mengawasi jalannya kegiatan koperasi secara
langsung. Sehingga jika ditemui hal-hal yang tidak benar, maka bisa langsung
dilaporkan pada pihak perusahaan dan resikonya adalah dikeluarkan dari pabrik tersebut.
Selama
ini dalam unit simpan pinjam, anggota-anggota yang meminjam uang jangka pendek,
panjang, maupun usaha belum ditemukan kredit macet (tidak bisa membayar
angsuran hutangnya). Sebab jika ditemukan kredit macet dan anggota tidak bisa
membayarnya, maka koperasi akan memotong uang gajinya secara langsung untuk
membayar hutang dari anggota yang bersangkutan tersebut.
2. Kendala Eksternal
Kendala
atau masalah eksternal (luar koperasi) selama ini adalah dalam mencari
barang-barang yang murah untuk dijual lagi di koperasi (unit konsumsi). Kendala
lainnya adalah karena besarnya pajak yang dibebankan pada koperasi ini sendiri,
yaitu sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah setempat antara lain PPH 21
(5%), PPH 23 (bunga simpanan yang dikenakan sebesar 10%), PPH 25 (pajak untuk
badan usaha koperasi sebesar 12.5%) dan PPN.
G. PEMBAGIAN HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
Koperasi
PT Lucky Abadi Textile Factory menggunakan dua bank untuk masalah keungannya,
yaitu Panin Bank untuk Tabungan Koperasi dan Bank Mandiri untuk urusan atau
kegiatan bisnis koperasi itu sendiri.
Tata
cara pembagian sisa hasil usaha di koperasi ini ialah:
1. Dibagikan setiap satu tahun
sekali (januari) dengan hasil dari “Total
Pendapatan – Biaya Operasional.”
2. Pembagian kepada anggota ada
ketentuannya sesuai “Total Simpanan
Biaya-Biaya Operasional” dalam Koperasi:
Biaya-Biaya Operasional” dalam Koperasi:
·
Biaya operasional (biaya tenaga
kerja)
·
Biaya umum (biaya Atk dan
Administrasi)
·
Biaya pembelian
·
Biaya jamuan tamu
·
Biaya penyusutan
·
Biaya lain-lain
H. HARAPAN KOPERASI
Koperasi karyawan PT. Lucky
Abadi Textile Factory berharap lebih dimudahkan dalam mencari barang-barang
murah untuk dijual kembali di koperasi. Bila ada, bantuan dari Dewan Koperasi
Pemerintah setempat, serta berharap Pemerintah secara nyata mewujudkan janji
mereka yang menjanjikan sembako murah yang hingga saat ini belum
terealisasikan.
NAMA KELOMPOK:
- PUTRI NOVIA FADILANI (27213028)
- ALSHAFIRA RIZQIYA (20213717)
- RIZQY FIRZA ZAIN (28213029)
- RAMADHAN AHMAD (27213235)
- ANGGI RAMADIANYAH (21213013)
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.