Pengertian Norma
A. Pengertian Norma Menurut Beberapa Para
Ahli
1. Hans
Kelsen
Norma adalah perintah
yang tidak personal dan anonim (an impersonal and anonymous "command"
- that is the norm)
2. Robert
M.Z. Lawang
Norma adalah patokan
perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk
menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain.
Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak
perilaku seseorang.
3. Soerjono
Soekanto
Norma adalah suatu
perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang
diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu norma
kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga
masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian
ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
4. Marvin
E. Shaw
Norma ialah peraturan
tingkah laku yang ditegakkan ataupun diasaskan oleh anggota kelompok bagi
mengekalkan keselarasan tingkah laku.
5. Bellebaum
Norma adalah alat
untuk mengatur masyarakat agar orang bertingkah laku dalam suatu komunitas
berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu
6. Isworo
Hadi Wiyono
Norma adalah
peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang
boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma bertujuan untuk
mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat
7. Anonim
Norma adalah petunjuk
hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan berdasarkan
kesepakatan bersama untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat guna
mencapai ketertiban dan kedamaian. Norma harus dirumuskan agar interaksi agar
interaksi sosial dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan
8. Bagja
Waluya
Norma adalah wujud
konkret dari nilai yang merupakan pedoman, yaitu berisikan suatu keharusan bagi
individu atau masyarakat dalam berperilaku
9. AA
Nurdiaman
Norma adalah suatu
tatanan hidup yang berupa aturan - aturan dalam pergaulan hidup pada masyarakat
B. Pengertian Norma Secara Umum
- Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya. Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat, norma dapat di bedakan menjadi 5 yaitu, Norma sosial, Norma hukum, Norma sopan santun, Norma agama, dan Norma moral ke limanya ini sangat bermakna dalam kehidupan kita sehari-hari, dan juga berperan penting dalam mengatur segala sesuatu perundang-undangan di indonesia. Khususnya hukum di Indonesia.
- Norma adalah patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang.
Norma
Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah kaidah yang bersumber pada suara hati atau insan kamil
manusia, kaidah itu berupa bisikan-bisikan suara batin yang diakui dan
diinsyafi oleh setiap orang dan menjadi dorongan atau pedoman dalam perbuatn
dan sikapnya.
Kesusilaan
memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar supaya ia menjadi manusia
yang sempurna. Hasil dari pada perintah dan larangan yang timbul dari norma
kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi orang-orang. Isi hatinya
akan mengatakan perbuatan mana yang jahat. Hati nuraninya akn menentukan apakah
ia akan melakukan suatu perbuatan.
Misalnya:
a.
Hendaklah
engkau berlaku jujur.
b.
Hendaklah
engkau berbuat baik terhadap sesama manusia
Dalam
norma kesusilaan terdapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat
dalam norma agama misalnya:
a.
Hormatilah orang tuamu agar engkau selamat
di akhirat.
b.
Jangan
engkau membunuh sesamamu.
Norma-norma
kesusilaan itu dapat juga menetapkan buruk baiknya suatu perbuatan manusia dan
turut pula memlihara ketertiban manusia dalam masyarakat. Norma kesusilaaan
inipun bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh manusia.
Norma
Hukum
Norma
hukum ialah peraturan yang dibuat oleh Negara dan berlakunya di pertahankan
dengan paksaan oleh alat-alat Negara seperti, polisi, jaksa, hukum, dan
sebagainya. Ciri khas dari norma ini adalah memaksa. Sanksi terhadap orang yang
melanggar norma hukum bersifat hetoronom yang berasal dari luar, yakni
pemerintah lewat aparatnya. Norma-norma atau kaidah social tersebut merupakan
perumusan suatu pandangan mengenai prilaku atau sikap yang sayogyanya dilakukan
atau sayogyanya tidak dilakukan, yang dianjurkan atau diperintahkan dan yang
dilarang atau dibenci. Dengan adanya kaedah sosial ini hendak di cegah
gangguan-gangguan, bentrokan-bentrokan dan hal-hal negative lainnya serta
diharapkan akan melindungi kepentingan-kepentingan manusia. Kaedah sosial ini
ada yang berbentuk tertulis dan adapula yang merupakan kebiasaan yang
diteruskan dari generasi ke generasi.
Contoh norma ini diantaranya
ialah :
1. “Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman
setinggi - tingginya 15 tahun”.
2.
“Orang yang ingkar janji suatu
perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual
beli.
3.
“Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Norma
hukum berasal dari luar diri manusia. Norma hukum di tujukan pada sifat lahir
manusia atau perbuatan lahir manusia. sehingga apa yang ada di lahir atau batin
manusia tidak akan menjadi masalah asal lahirnya tidak melanggar norma hukum.
Sebagai contoh: apakah seseorang menghentikan kendaraan pada saat lampu lalu
lintas menyala merah karena kesadaran atau terpaksa, bagi hukum tidaklah
penting. Yang penting bagi hukum ia Mampu menghentikan kendaraannya. Bila
tidak, ia akan di tilang. Norma hukum di tujukan terutama kepada
pelakunya yang kongkrit, yaitu si pelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat.
Meskipun norma hukum pada hakikatnya hanya memperhatikan keadaan lahir,namun
dalam kasus tertentu setelah perbuatan lahir terbukti, perbuatan batin juga
turut menentukan tingkat/kadar kesalahan pelaku pelanggaran hukum.
Sebagai
contoh dalam kasus pembunuhan, setelah kasus pembunuhan terbukti langkah
seterusnya adalah menilai sikap batin si pelaku, apakah pembunuhan tersebut
dilakukan dengan sengaja,direncanakan atau karna kealfaan.
Norma
hukum sebagian besar merupakan peraturan kesusilaan yang oleh penguasa di beri
sanksi hukum. Perbuatan-perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP hampir
seluruhnya berasal dari norma kesusilaan, kesopanan, maupun agama. Norma hukum
menuntut legalitas yang berarti yang di tuntut adalah pelaksanaan atau
pentaatan kaedah semata-mata. Hubungan antara norma hukum dengan norma
keagamaan, kesusilaan maupun kesopanan terkadang saling menguatkan namun
terkadang pula timbul perbedaan. Kumpul kebo atau hidup bersama tanpa nikah
jelas melanggar norma kesopanan maupun keagamaan, namun tidak melanggar norma
hukum pembunuhan apapun motifnya jelas melanggar norma tanpa terkecuali.
Norma
hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang sayogyanya atau
seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya norma hukum merupakan perumusan pendapat
atau pandangan bagaimana seharusnya atau sayogyanya seorang bertingkah laku.
Sebagai pedoman kaidah hukum bersifat umum namun pasif.
Norma
hukum berisi kenyataan normative atau apa yang sayogyanya dilakukan (das
sollen) dan bukan berisi kenyataan alamiah atu peristiwa kongkrit (das
sein). Kata: “ barangsiapa membunuh harus dihukum”, “barangsiapa membeli
sesuatu harus membayar” merupakan das sollen, suatu kenyataan
normatif dan bukan menyatakan sesuatu yang terjadi secara nyata. Apabila
nyata-nyata seseorang telah membunuh atau membeli sesuatu tidak membayar,
barulah terjadi peristiwa kongkrit (das sollen).
Jadi, norma hukum dapat berfungsi apabila ada
peristiwa kongkrit (das sein). Dan sebaliknya, peristiwa kongkrit (das
sein ) untuk menjadi peristiwa hukum memerlukan norma hukum ( das sollen
).
CONTOH KASUS NORMA
KESUSILAAN
Sebanyak 25 siswi SD dilecehkan guru
agama. Sindonews.com - Biadab, seorang guru agama sekolah dasar (SD)
di Desa Gandu, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, melakukan
pelecehan seksual terhadap 25 siswanya. Mirisnya, perbuatan yang tak sepantasnya
dilakukan seorang guru terlebih bidang studi agama itu dilakukan di sekolah.
a. Latar
Belakang Kasus
Merasa tak terima dengan ulah sang
guru, Saefudin (50), warga Desa Cangkringan, Nganjuk, para orang tua kemudian
mengadukan aksi bejat guru agama tersebut ke kantor desa, dan kemudian
melaporkannya ke kantor polisi.
Menurut seorang ibu yang putrinya
menjadi korban, Rahayu, kasus ini diketahui setelah ada beberapa murid menangis
kesakitan saat buang air kecil. Setelah ditanya orang tuanya, para siswa
tersebut akhirnya mengaku jika guru agama mereka telah melakukan pelecehan
terhadap para anak didiknya. Atas kejadian tersebut, para orangtua kemudian
mendesak pihak sekolah untuk melakukan pemecatan kepada Saefudin sebagai guru
karena dianggap membahayakan para siswi-siswinya ,Hingga berita ini diturunkan,
tak ada pihak sekolah yang mau dikonfirmasi terkait kasus ini. Rabu
(27/2/2013).
b. Solusi
Menurut pandangan saya, seorang guru
yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi muridnya sangat tidak pantas
melakukan hal tersebut apalagi yg bersangkutan adalah guru agama, ini sangat
memalukan. Seharusnya kepala sekolah bisa mengontrol apa yg terjadi disekolah,
kepala sekolah tersebut harus memecat guru yg berbuat keji itu karena apabila
dibiarkan tidak akan memberi efek jera bagi pelaku. Ini masalah yg
sangat berat yg akan berdampak sangat buruk bagi murid murid tersebut. Dan
sebaiknya kepala sekolah memberikan aturan seperti cara berseragam yang
memenuhi standar sesuai aturan sekolah sehingga tidak mengundang
seseorang untuk melakukan pelecehan seksual. Kasus seperti ini juga
menjadi PR bagi kementrian pendidikan atau dinas pendidikan
untuk lebih memperhatikan apa yg terjadi dilingkungan pendidikan
sehingga pendidikan diindonesia berkualitas baik dari segi
pendidik,pelajar,kurikulum,dll.
CONTOH
KASUS NORMA HUKUM
Sindonews.com -
Setelah dinyatakan hilang selama empat hari, balita yang diketahui bernama
Fahri Husaini (4) akhirnya ditemukan tewas dengan kondisi yang
mengenaskan, Tragisnya, sekujur tubuh ditemukan dengan kondisi tubuh yang
telah dibalut semen. Kontan saja, tubuh putra pasangan Annawi dan Zubaidah
warga Jalan Endrosomo, hampir tampak seperti patung yang terbuat dari semen.
a. Latar
Belakang Kasus
Menurut Kapolsek Semampir
Kompol Mudzakkir, sebelum ditemukan tewas, orang tua korban sempat mencari.
Pasalnya, bocah ini tidak berada di rumah sejak hari Sabtu 16 Februari 2013
lalu. Orang tua Fahri sempat mencari bocah tersebut, hingga akhirnya ditemukan
di samping rumah.
Ditemukannya Fahri
sekaligus menguak tabir kejahatan yang dilakukan tetangganya, Solilik (31).
Diketahui, hilangnya Fahri lantaran diculik Solilik untuk dijadikan patung
semen. "Jenazah korban ditemukan di samping rumah. Yang berjarak sekitar
setengah meter dari rumah orang tua korban dengan rumah pelaku (Solilik),"
kata Kapolsek Mudzakir, di Mapolsek Semampir, Selasa (19/3/2013).
Sadisnya, pelaku tega
menyemen jasad bocah tersebut hingga menyerupai patung. Diduga pembunuhan
tersebut dilatari dendam pelaku terhadap orang tua korban yang kerap
mengejeknya.
b. Solusi
Kasus yang melihatkan
seorang anak ini sudah banyak terjadi, tidak lain adalah hal sepele yang
menjadi penyebabnya, sebagaimana kasus diatas, menurut pandangan saya
seharusnya orang tua menyadari bahwa mereka bukan lagi anak anak yang
seharusnya mementingkan diri sendiri, mereka pula sudah berumah tangga dan
mempunyai seorang anak, orang tua mempunyai peran yang seharusnya melindungi
anak mereka, bukan mereka yang melindungi diri sendiri, hingga hal sepele yang
berujung maut, yang justru mengancam seorang anak tersebut menjadi pelampiasan
sasaran empuk dan tidak disadari oleh orang tua.
Untuk menghindari kejadian tersebut,
orang tualah yang harusnya bersikap baik terhadap orang lain, karena salah
bicara, nyawa bagian dari keluargapun yang jadi taruhannya, bersikaplah dengan
baik sebagaimana norma norma yang berlaku, dan tentu pelaku harus dikenakan
sanksi yang sangat berat agar kejadian seperti ini tidak terjadi, yang
terpenting jaga tingkah laku, dan jagalah setiap kata, karena salah kata
sedikit, lidah pun akan terasa “LEBIH TAJAM”.
SUMBER:
Sudikno Mertokusumo, mengenal hukum
(suatu pengantar), (Yogyakarta: Liberty,1991) hal. Budi
Ruhiatudin,S.H.,M.Hum, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta,2009), hal.13-15
Nama : Putri Novia Fadilani
Kelas : 2EB07
Npm : 27213028